Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Cibenda

Desacibenda.id – Hallo warga, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah Desa Cibenda bersama BPD Desa Cibenda bergerak cepat dengan segera mendirikan Koperasi Desa Merah Putih Cibenda memalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan dari DinsosPMD Kabupaten Pangandaran, Dinkopdagin Kabupaten Pangandaran, Camat Parigi, Kepala Desa Cibenda, BPD Desa Cibenda, Perangkat Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat Desa Cibenda sebagai anggota koperasi.

Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD menghasilkan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Cibenda yang dipilih secara mufakat oleh anggota koperasi yang hadir, yang selanjutnya akan segera dibuatkan akta koperasi oleh Notaris dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini merupakan langkah awal dalam tahapan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Cibenda.