Berita DesaCibenda Juara

Publikasi Naskah Akademis Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa Cibenda

Desacibenda.id – Hallo warga, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 telah dilaksanakan kegiatan Publikasi Naskah Akademis Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cibenda. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian tahapan penyusunan Peraturan Desa ini. Tahapan penyusunan Peraturan Desa ini terbilang panjang dari mulai pembahasan draft oleh BPD Desa Cibenda bersama dengan Pemerintah Desa Cibenda, yang dilanjutkan dengan konsultasi dengan pihak Kecamatan, Pemerintah Daerah dan dilanjutkan dengan publikasi ini.

Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa Cibenda ini pada dasarnya mengatur tata cara, tata kelola dan tata usaha yang akan diterapkan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cibenda yang merupakan tanah aset Pemerintah Desa Cibenda atau pemakaman yang merupakan tanah makam yang di wakafkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa Cibenda.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini diantaranya adalah:

  • Tata cara pelaporan kematian;
  • Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU);
  • Pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU);
  • Biaya iuaran;
  • Penggunaan hasil iuran;
  • Tata cara pemasangan kijing;
  • Larangan, dan;
  • Sanksi.

Dengan disahkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cibenda ini, maka ke depannya masyarakat akan mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dan pengelolaan tanah pemakaman umum di Desa Cibenda.

Selanjutnya anda dapat mengunduh Peraturan Desa No. 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tampat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cibenda melalui link berikut ini (klik disini)

Pemdes Cibenda ✔

Hallo, kami menyediakan informasi mengenai Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *